Kementerian Kesehatan mengaku mau menjadikan Tenaga Kesehatan di Indonesia SEJAHTERA
Padahal hampir 10 tahun, Kementerian Kesehatan membuat aturan besaran tarif pelayanan kesehatan (BPJS) sangat rendah, sehingga Fasilitas Kesehatan tidak mampu mensejahterakan Tenaga Kesehatannya
Hi
#Healthies
Saat ini kesejahteraan nakes menjadi prioritas
@KemenkesRI
melalui transparansi remunerasi
Tujuannya agar tidak ada lagi kesenjangan pendapatan, pahlawan kesehatan bisa bertugas dengan maksimal, sehingga kualitas layanan kesehatan untuk masyarakat kian meningkat
Pembayaran yang minim ke Fasilitas Kesehatan, tentu membuat Fasilitas Kesehatan melakukan penghematan
Obat, tindakan, lab tentu saja tetap diusahakan sesuai kebutuhan pasien
Sehingga yg paling bisa dihemat / dikurangi hanyalah bayaran ke Tenaga Kesehatan
Do you know di BPJS Kesehatan walaupun iuran sampai 600ribu/bulan, yg sampe ke kliniknya +/-12ribu/orang/bulan 😅😅😅
BPJS Kesehatan ngambil banyak, mau berkali2 sakit dibulan itu, cuma +/-12ribu/bulan ke klinik buat obat, lab, dokter, dll
Kalau Puskesmas/PMD lebih miris lagi
Faskes-Nakes selalu disuruh bersabar krn dana minim
Padahal tahun2 terakhir ini BPJS Surplus Puluhan Triliun, Keputusan MenKes masih bayar minim ke Faskes BPJS
Padahal utk kesejahteraan nakes, tinggal perbaiki PerMenKes tarif
GA PERLU UU KESEHATAN BARU
@Hehahi7
Tarif yg saya bahas itu tarif pembayaran dari BPJS Kesehatan ke Fasilitas Kesehatan, bukan iuran dari Masyarakat ke Fasilitas Kesehatan
Selama ini iuran BPJS Kesehatan sudah ada aturannya, sesuai kelas / 5% gaji
Tapi sampai ke Faskes Tk 1 +/-12ribu/bulan
@defitkim
Coba baca thread saya, selanjutnya meng-Quote pembahasan tentang PerMenKes 3 tahun 2023 yang sudah saya bahas sebelumnya 🙏
Saya post dipertama PerMenKes awal karena sedang bahas sejak hampir 10 tahun yang lalu
@drnewstwit
Dalam 7 tahun terakhir, kenaikan tarif ina-cbgs rata2 hanya 5%, ladahal UMK sudah naik >50%, obat dan BHP naik> 30%, terus RS gimana mau kasih gaji besar ke nakes. Dokter spesialis saja selama 7 tahun hanya naik penghasilan rata2 5% kalau ngikutin tarif BPJS.