Asosiasi FinTech Indonesia
@FinTechID
Followers
926
Following
21
Media
219
Statuses
1K
Asosiasi Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan menaungi semua startup fintech di Indonesia
Jakarta Capital Region
Joined November 2016
Asosiasi Fintech Indonesia resmi mengeluarkan pedoman perilaku layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi. Pedoman ini diharapkan mendukung industri teknologi finansial atau tekfin bidang peminjaman yang sehat. @hariankompas #fintech #aftech
4
8
13
(4) Terkait bunga: Ini terkait predatory lending (bunga dan denda yg tidak transparan). Kami tidak ingin ada bunga dan denda yg tidak ditetapkan di awal. Ini telah diterapkan oleh pelaku fintech di website masing-masing. Kami juga hindari bunga yg berjenjang dan bunga berbunga.
1
1
1
Asosiasi menginginkan seluruh member tim penagihan tersertifikasi. Saat ini kami sedang jajaki proses tersebut. Intinya, siapapun yang menagih atas nama fintech lending harus tersertifikasi, dan mereka harus paham CoC agar para pemain tidak saling menyalahkan oknum tertentu.
3
1
2
(3) Terkait collection untuk cash loan: Di antara para pelaku cash loan, kami menyepakati 5 larangan dalam penagihan, seperti dilarang menggunakan kata-kata yang tidak sopan, dilarang melakukan teknik penagihan dengan cara yang provokatif
6
1
0
(2) Terkait sharing data: Sentralisasi data masih sedang dibicarakan. Fintech lending memiliki kategori bisnis model yang berbeda-beda (mikro, UKM, konsumtif, dll). sehingga tidak bisa disamaratakan. CoC mencakup poin yang general dan berlaku bagi seluruh Penyelenggara.
1
0
0
(1) Terkait praktik penagihan: Benchmark adalah POJK yang berlaku, termasuk masalah penagihan pinjaman, standardisasi dari sisi proses data, dan data perlindungan konsumen. Ini yang diharapkan dapat diimplementasi oleh penyelenggara sebagai bagian dari konsistensi terhadap CoC.
1
0
0
Beberapa highlights terkait praktik #p2plending yang dibahas dalam media briefing ini antara lain sebagai berikut.
1
0
0
Rahmat Waluyanto (mantan Wakil Ketua Dewan Komisioner @ojkindonesia/Dewan Penasihat AFTECH: Industri fintech merupakan industri yang luas spektrumnya, dilihat dari status, peran, dan kontribusinya.
1
0
0
Abadi Tisnadisastra: Sebagai salah satu anggota KE, ini merupakan suatu kehormatan bagi kami. Kami memiliki visi yang sama untuk membantu Asosiasi untuk menyehatkan industri fintech.
1
0
0
Abadi Tisnadisastra (Komite Etika Independen untuk AFTECH): Pembentukan Komite Etika adalah mandat dari CoC. Tugasnya membantu mengawal dan mengawasi proses dan tingkah laku dari pelaku #p2plending untuk memastikan terciptanya kompetisi yang sehat dan transparan.
1
0
0
Sunu Widyatmoko: CoC ini tidak berjalan dengan sendirinya, namun dikawal oleh Komite Etik yang independen apabila terjadi suatu pelanggaran yang tidak sejalan dengan CoC.
1
0
0
Sunu Widyatmoko: CoC ini merupakan kesempatan, khusus untuk cash loan, bahwa kami bisa menjalankan regulasi yang dapat mendukung percepatan pertumbuhan industri.
1
0
0
Sunu Widyatmoko (Ketua Bidang Pinjaman Cash Loan AFTECH): Kami menyambut baik CoC dan mendukung karena ini merupakan upaya membangun suatu pondasi untuk membentuk cash loan business industri.
1
0
0
Adrian Gunadi: Kita harapkan CoC ini segera diimplementasi, termasuk sharing data. Ini merupakan langkah awal menuju self regulatory organization.
1
0
0
Adrian Gunadi: CoC for Responsible Lending mempunyai tiga pilar, yaitu transparansi, menghindari praktek predatory lending, dan kode etik – itikad baik.
1
0
0
Adrian Gunadi: CoC ini merupakan bagian dari komitmen AFTECH yang selama ini sudah disosialisasikan. Secara resmi CoC ini telah ditandatangani Penyelenggara di Fintech Day di Manado lalu.
1
0
0
Adrian Gunadi: AFTECH telah berkoordinasi dengan OJK hampir selama satu tahun untuk menyempurnakan CoC for Responsible Lending dan pedoman ini telah mendapatkan dukungan penuh dari OJK.
1
0
0