e-KTP akan berganti menjadi IKD (Identitas Kependudukan Digital) per 2024.
IKD hanya berbentuk foto e-KTP & kode QR saja.
Keunggulan IKD: hemat biaya, proses pembuatan mudah, mencegah pemalsuan & praktis/mudah diakses melalui smartphone
Tahapan cara membuat IKD🖓(thread)
#IKD
#IKD
1. Pemohon mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital pada PlayStore/App Store
2. Pemohon melakukan registrasi aplikasi melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital, dengan mengisi NIK, alamat surat elektronik (email), dan nomor smartphone;
#IKD
3. Pemohon melakukan swafoto dengan kamera smartphone. Kemudian melakukan verifikasi data dan Scan QR code dari aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Kantor Dinas Dukcapil atau di Kantor Camat .
#IKD
4. Admin/Operator Dinas Dukcapil melakukan validasi data serta mengirimkan PIN aktivasi yang di-generate dari system, melalui email kepada pemohon;
#IKD
6. Untuk penerbitan Identitas Kependudukan Digital, pemohon membuka aplikasi Identitas Kependudukan Digital, selanjutnya menekan tombol menu KTP digital dan memasukkan PIN
7. KTP DIGITAL (IKD) diterbitkan 😊
â–ªsumber: Kementerian Komunikasi dan Informatika - RI (kominfo)