Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya memvonis bersalah tujuh mantan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia. Mereka terbukti memalsukan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilihan Umum 2024.
@EsTeh__28
Bisa jadi satu2nya pengadilan yg mengadili kecurangan ini akan dijadikan sebagai bahan bukti oleh KPU bhwa KPU menindak pelaku kecurangan mewakili berbagai kecurangan yg TSM di berbagai wilayah yg tetap dibiarkan.
@EsTeh__28
Jangan cecunguknya doang dong, anak buah kan pasti ngikutin atasannya. Pengadilan cuma bisa menghukum doang tanpa tau akar dari pemufakatan jahat tsb. Seret semua juga yang memberi perintah.
@EsTeh__28
@bawaslu_RI
bubar aja ga ada gunanya cuma habisin duit rakyat semoga anda semua bisa mempertanggung jawabkan perbuatan anda di akhirat kelak
@EsTeh__28
Dia curang, siapa yang nyuruh? Harus diusut juga, atau Inisiatif sendiri?
“Eh eh gua ada ide, gimana kalo kita memalsukan daftar pemilih tetap, gimana? Keren ga ide gua?”
@EsTeh__28
Strategi Prabowo hampir berhasil, sayang hanya akan menyisakan beberapa bulan bp menjadi presiden bayangan. Bp berhasil menjatuhkan Jokowi, bp berhasil menjadi presiden sementara, namun bp gagal mempertahankan harkat martabat bp yg dulu kami banggakan! 🥺